MLM Haram!

MLM Haram!

MLM itu Haram!

Eits ini bukan kata saya lho...mengingat topik postingan kali ini saya nilai sangat sensitif, karena sudah banyak saya jumpai topik yang sama di situs-situs lain yang ternyata memicu perdebatan yang sangat sengit, kontroversi, memicu emosi, ngegas-ngegas, dan sebagainya antara pihak Pro MLM dan Kontra MLM.

MLM itu Haram adalah sebuah Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur melalui rapat akhir tahun mereka. Ini adalah salah satu hasil rapat kerja akhir tahun MUI Jawa Timur di penghujung tahun 2009 ini.

Secara umum, MUI Jawa Timur mengharamkan MLM karena dinilai lebih banyak merugikan terutama bagi para pengikut yang masih di level bawah. Dari berita yang saya lihat di MetroTV, MUI Jawa Timur beralasan bahwa MLM adalah bisnis yang tidak pasti, cenderung mengeksploitasi, berpeluang menipu dan keuntungan yang ditawarkan terkadang tidak sesuai dengan kenyataan.

Dikutip dari Okezone.com, Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Ahmad Suudy memberi keterangan bahwa keputusan haram itu berlaku di seluruh daerah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Blitar.

“Fatwa Haram itu merupakan keputusan dari hasil raker. Dan saya termasuk salah satu peserta dari Kabupaten Blitar yang menyepakatai keputusan tersebut,” ujarnya, Selasa (29/12/2009).

Ternyata, keberadaan MLM yang semakin ramai saat ini telah menjadi pembicaraan hangat di internal MUI. Suudy mengatakan, dalam faktanya tidak sedikit anggota masyarakat yang terpikat masuk kedalamnya. Slogan MLM mengubah hidup lebih baik, diakui Suudy menjadi mantera yang ampuh bagi warga yang terjepit persoalan ekonomi. Namun dalam faktanya, MLM hanya selalu memberi keuntungan bagi para pengikut yang berada di level menengah ke atas.

Berangkat dari situ dan kajian yang mendalam, diputuskan jika bisnis MLM lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Secara hukum agama, tidak ada bisnis atau niaga yang seperti itu. “Niaga itu selesai ketika sudah terjadi pertukaran uang dan barang. Bukan melipatgandakan seperti itu,” papar Suudy.

Kendati sudah demikian tegas bersikap, menurut Suudy MUI belum merekemondasikan fatwanya kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.

Selain masih dalam kajian lebih dalam, sampai saat ini tidak ada warga yang melaporkan ke penegak hukum kalau dirugikan. Namun, MUI juga berencana akan duduk satu meja dengan semua orang yang berkompeten dengan MLM ini. “Kita tahu, jika ini bakal menimbulkan reaksi yang keras. Namun kita sudah menyiapkan semuanya,” pungkasnya.

Itu tadi adalah berita yang saya kutip dari Okezone.com, untuk sumber aslinya bisa Anda lihat Disini.

Lalu bagaimana tanggapan Anda mengenai hal ini? Tapi jangan pake panas-panasan ya....


Ingin mendapat artikel dari Blog ini langsung ke e-mail Anda? Subscribe sekarang..


Enter your email address:


Delivered by FeedBurner




Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:



7 komentar:

Wah masalah haram atau ngak-nya saya belum bisa ber-spekulasi ... tapi menurut saya saya bila kita bergabung dengan MLM untuk mencari penghasilan dengan itikad yang baik bukan ambisi saya pikir itu akan bernilai ibadah karena intinya ada di mencari nafkah

:((
waduuuuh...baru berkecimpung sudah kebelegong!
boleh minta tidak hasil diskusi raker kemarin,
dasar-dasar keputusan dan mungkin kalau ada pengecualinnya!
saya mendengar juga karena mengandung ghas atau ghos,
boleh tau tidak apa itu ghos?
-febby-
ssc_newtrendz@yahoo.com

Lebih jelas liat di situs okezonenya aja mas....

Sebenarnya mudah sekali mengetahui sebuah MLM haram atau tidak..tanyakan saja sertifikat halalnya...atau minimal ijin resmi dari pemerintah mengenai produk dan sistemnya. tapi terkadang masyarakat kita terlalu berlebihan dalm menanggapi sesuatu, padahal banyak sekali yang dinyatakan haram tapi tetap diikuti...contohnya saja Bank, Perusahaan pembiayaan dll.Tapi tidak ada yang protes...apakah bekerja di bank itu juga haram?tapi yang mendaftar malah rebutan :)

Heny:

Ya itulah repotnya...banyak kekeliruan yang terjadi sehingga sulit membedakan mana yang bener dan mana yang salah.....

Memang sebelum kita terjun di bidang bisnis apapun kita harus tahu dulu seluk beluk bisnis tersebut agar kita tidak keblegong

makasih infonya,,buat pencerahan nih,,klau soal kayak gini q ngg begitu paham,,tp ada benarny jg seperti yg di katakan heny di atas,,tanyakan saja pd perusahan MLM yg bersngkutan mngenai sertifikat halalnya,atau ijin resmi dari pemerintah,biar masyarakat juga paham.(http://infodahsyatcominfo2.tk)

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More